Seorang pemerkosa di adili di depan hakim
hakim tersebut membacakan tuntutannya
hakim tersebut membacakan tuntutannya
Hakim : saudara telah melakukan perbuatan pemerkosaaan
terhadap korban,maka saya memutuskan anda di penjara
selama 2 bulan
Pemerkosa merasa senang dan tenang mendengar dakwaan dari
hakim.lalu hakim melanjutkan tuntutannya
Hakim : kemudian semua barang bukti yang di pakai pelaku
Hakim : kemudian semua barang bukti yang di pakai pelaku
untuk melakukan kejahatannya akan di sita negara
untuk di musnakan..!!!
pemerkosa : ah....!dimusnahkan.....????
kemudian pelaku jatuh pingsan mendengar tuntutannya.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar